Beritanusra.com - Setelah memberikan materi kepada kepala sekolah dan Madrasah se-Kabupaten Merauke, Komisioner KPAI menginisiasi Piloting Deklarasi dan Implementasi Kebijakan Satuan Ramah Anak. (26/01/2023)
Deklarasi ini bertempat di halaman Madrasah Ibtidaiyah Al Ma'arif Merauke, diikuti oleh siswa, guru, pimpinan madrasah, dan tokoh pendidik setempat. Secara umum Deklarasi ini bertujuan mewujudkan pemenuhan Hak anak, terutama pada klaster pendidikan, waktu luang dan budaya.
Baca Juga: Kasrem 174/ATW Hadiri Ibadah Perayaan Natal Bersama Kapolda Papua
Deklarasi diawali dengan penyampaian unsur pokok dalam implementasi satuan pendidikan ramah anak, diantaranya peran guru, peserta didik, orang tua, masyarakat, dan pimpinan lembaga pendidikan.
Satuan Pendidikan Ramah Anak patut diakselerasi, karena program ini akan berimbas pada upaya perlindungan maksimal kepada anak Indonesia. Pemenuhan Pendidikan Ramah Anak akan berimplikasi terhadap pembentukan karakter ramah pada jatidiri anak Indonesia. Lebih dari itu, Pendidikan Ramah Anak akan berimplikasi terhadap budaya ramah di masyarakat, sehingga dengan sendirinya akan mewujudkan sistem perlindungan anak yang kuat.
Artikel Terkait
Hadir Ditengah Masyarakat, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gotong Royong Bantu Renovasi Rumah
Deteksi dan Cegah Dini, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Komsos Dengan Warga Binaan
Tekan Biaya Produksi Dan Tingkatkan Keandalan Operasional, Pln Rampungkan Pembangunan Terminal Khusus (Jetty)
Koramil 1710-04/Tembagapura Laksanakan Komsos Untuk Jaga Hubungan Dengan Warga
Kasrem 174/ATW Hadiri Ibadah Perayaan Natal Bersama Kapolda Papua