Beritanusra.com - Penangkapan atas Gubernur aktif papua Lukas Enembe di Bandara Sentani papua saat sedang makan di restaurant menggerkan publik. Setelah ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Ketua KPK juga mengungkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe hendak pergi ke ke Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani saat ditangkap.
Gubernur Papua aktif - Lukas Enembe tidak langsung diperiksa dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tiba di Jakarta. Ia akan menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca Juga: Gubernur Papua ditangkap , KPK Sebut Lukas Enembe Hendak Kabur Ke Luar Negeri
Keputusan ini diambil oleh tim dokter RSPAD setelah Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa (10/01) malam.
"Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK.
Ketua KPK juga belum bisa memastikan hingga kapan Lukas akan menjalankan perawatan di RSPAD untuk kemudian menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe," pungkasnya.
Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri akan mengungkapkan detail kronologi penangkapan dan konstruksi kasus pada Rabu (11/01).
Baca Juga: Disentil Presiden Jokowi ini Kata Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
"Besok siang kami akan sampaikan perkembangannya," kata dia.
Pun penetapan Lukas Enembe Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Gubernur Papua Aktif ini diduga pula menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel Terkait
Waketum Partai Demokrat Benny K Harman Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Patuhi Hukum
Mahfud MD: Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka KPK Sejak 2020 Silam
Mahfud MD Bantah Pembelaan Pengacara Lukas Enembe, Rp 1000.7 triliun dikeluarkan Selam Otsus Papua
Disentil Presiden Jokowi ini Kata Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
Pengacara Lukas Enembe Serempet PJ Gubernur Papua Layangkan Somasi Kedua
AHY Non Aktifkan Lukas Enembe Selaku Ketua DPD Demokrat