Beritanusra.com ( Jakarta) - Guna memperjelas posisinya bukan sebagai pelaku tunggal sesuai pasal 54 dan 56 KUHP, Bharada E Bersama pengacaranya Deolipa Yumara SH MH dan Burhanudin. Secara resmi mendaftarkan Kliennya di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (08/08).
Menurut pengacara Bharada Richards Elliyezer atau Bharada E, bahwa pihaknya datang dengan dasar untuk mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK.
" Sesuai pasal 388 dan junto pasal 55 dan 56 bahwa Bharada e selaku pelaku dan turut serta melakukan dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar, atau pelaku utama dalam tindak pidana, " tegas Deolipa.
Baca Juga: Titip ke Pengacara : Bharada Richard Tulis Permohonan Maaf Kepada Keluarga Brigadir J
Ditambahkan bahwa Dengan hati yang terang dan plong akhirnya Bharada E siap menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap siapa pelaku utama.
Dengan demikian menurut pengacara tersebut semuanya akan diserahkan proses selanjutnya kepada mabes polri untuk meneruskan penyelidikan kasus ini.
Terkait adanya penggantian keterangan oleh Bharada E pengacara Deolipa menyatakan hal itu terkait kondisi psikologis yang sudah stabil dan pergantian pengacara.
" Sebelumnya karena dirinya penuh tekanan dan skenario sehingga ketika sadar dia kemudian menerangkan yang sebenarnya," ujar Deolipa.
Artikel Terkait
Mengenal Tradisi Memasak Bubur Asyura Di Acah Nangro Darussalam
HUT RI 77, KPBB Polri Gelar Turnamen Bola Usia Dini 2022 di Bandung Jawa Barat
Harga Minyak Dunia Baik, Harga Emas Turun Tipis
Korea Utara akan mengadakan Pertemuan parlemen pada bulan September
Menkeu Ungkapkan RABPN 2022 Fleksibel Hadapi Resesi Ekonomi Dunia
Besok, Mabes Polri Umumkan tersangka baru kasus Tewasnya Brigadir Yoshua