• Jumat, 29 September 2023

Kian Terang Benderang, Bharada E Sah Ajukan Perlindungan Ke LPSK 

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 08:16 WIB
LPSK Menerima Pengajuan Bharada E Sebagai Justice Collabotaror
LPSK Menerima Pengajuan Bharada E Sebagai Justice Collabotaror

Beritanusra.com ( Jakarta)  - Guna memperjelas posisinya bukan sebagai pelaku tunggal sesuai pasal 54 dan 56 KUHP, Bharada E Bersama pengacaranya Deolipa Yumara SH MH dan Burhanudin. Secara resmi mendaftarkan Kliennya di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (08/08).

 

Menurut pengacara Bharada Richards Elliyezer atau Bharada E, bahwa pihaknya datang dengan dasar untuk mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK.

 

" Sesuai pasal 388 dan junto pasal 55 dan 56 bahwa Bharada e selaku pelaku dan turut serta melakukan dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar, atau pelaku utama dalam tindak pidana, " tegas Deolipa.

Baca Juga: Titip ke Pengacara : Bharada Richard Tulis Permohonan Maaf Kepada Keluarga Brigadir J

Ditambahkan bahwa Dengan hati yang terang dan plong akhirnya Bharada E siap menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap siapa pelaku utama.

 

Dengan demikian menurut pengacara tersebut semuanya akan diserahkan proses selanjutnya kepada mabes polri untuk meneruskan penyelidikan kasus ini.

 

Terkait adanya penggantian keterangan oleh Bharada E pengacara Deolipa menyatakan hal itu terkait kondisi psikologis yang sudah stabil dan pergantian pengacara.

 

" Sebelumnya karena dirinya penuh tekanan dan skenario sehingga ketika sadar dia kemudian menerangkan yang sebenarnya," ujar Deolipa.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Zulkipli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Judi Online

Rabu, 27 September 2023 | 19:46 WIB

Anyaman, Dua Tangan Seorang Ibu

Selasa, 26 September 2023 | 13:07 WIB

3.956 Lulusan Undana Ijazahnya Bermasalah

Sabtu, 23 September 2023 | 12:38 WIB
X