• Jumat, 29 September 2023

Deolipa Yumara, menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Deolipa Yumara Pengacara Baru Bharada E
Deolipa Yumara Pengacara Baru Bharada E

Beritanusra.com -- Akhirnya Pengacara Deolipa Yumara, menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, ia juga menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Bharada E siap menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir J.


"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu (06/08).

Pengacara Deolipa menyebut Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya Bharada E akan mendatangi LPSK pada Senin (08/08).

Baca Juga: Via Medsosnya, Menkopolhukam Jelaskan Alasan Irjen FS Ditempatkan di Mako Brimob kelapa Dua

Dia juga sekaligus menekankan soal penunjukan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini.

"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kita jaga, kita perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi," katanya.

Bharada E, Delipa melanjutkan, siap bekerja sama untuk menguak kasus ini. Ia bahkan siap menjadi justice collaborator.

Namun seperti santer diberitakan media bahwa sampai saat ini LPSK belum menerima surat resmi terkait posisi Bharada Dua E Menjadi Justice Collaborators.

Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain;

Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara; Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Dalam hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. ***

Editor: Muhammad Zulkipli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Judi Online

Rabu, 27 September 2023 | 19:46 WIB

Anyaman, Dua Tangan Seorang Ibu

Selasa, 26 September 2023 | 13:07 WIB

3.956 Lulusan Undana Ijazahnya Bermasalah

Sabtu, 23 September 2023 | 12:38 WIB
X