BERITA NUSRA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Menurut Menkes, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.
Baca Juga: Kemenkes RI : Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia
Adapun ketentuan - ketentuan untuk tempat isolasi yang tertuang dalam SE adalah:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Kemenkes Umumkan Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun Dimulai, Catat Tanggalnya
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Minta Pengawasan OJK Jangan Melemah di Masa Pandemi
Wapres Tinjau Daerah Terdampak Gempa Bumi di Pandeglang, Banten
Analis Dari JP Morgan Sebut Pangsa Pasar NFT Ethereum Beralih ke Solana
Guna Tingkatkan Kinerja, Desa Adat Buleleng Bagikan Notebook dan Printer ke 14 Banjar Adat
7 Fakta Ditahannya "Sang Mantan", Diduga Gelapkan Dana Bumdes Patas Rp 5111 Juta Lebih