BERITANUSRA.COM - Sindikat pinjaman online illegal diamankan oleh pihak Satreskrim Polda Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekannya polisi menemukan Seorang warga negara asing (WNA) asal China dan dua orang warga negara Indonesia, sebagai otak pinjol online tersebut.
Penangkapan Tiga orang tersebut lantaran adanya pengendalian penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan PT Jasa Muda Collector (JMC) dimana ada warga negara china dan dua WNI didalamnya.
"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita," kata Kapolda Kalsel Irjen Polisi Rikwanto di Banjarmasin.
Baca Juga: Tokoh Papua : Ada Polisi Radikal Dibalik Pemasok Amunisi KKB di Nabire Papua
Dalam penggerebekan yang dilakukan pihak Mapolres Kotabaru, disita 90 unit komputer yang dikendalikan 35 Operator.
"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya," Ungkap Kapolda Kalsel
Adapaun kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan tim yang dipimpin langsung Kapolres Kotabaru beserta jajarannya. Setelah info valid dilakukanlah penggerebekan Kantor PT JMC yang beralamat di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
"Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Rikwanto, seperti dilansir pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.
Saat dimintai keterangn Kapolres Kotabaru Gafur Siregar menyebut, pihaknya tengah mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," kata Kapolres Kotabaru.***
Artikel Terkait
Negara Hadir Versus Pinjol illegal
Ingin Pinjam Uang Lewat Pinjol ? Perhatikan Tips Berikut Ini Agar Aman
Kominfo Terima 5.327 Laporan Rekening Pinjol Ilegal
Hergun: Saatnya Menyeret Pinjol Ilegal Ke Pengadilan
Marak Orang Bunuh Diri karena Pinjol Ilegal, Menkominfo: Pelakunya akan Dijerat secara Pidana
Kominfo Razia Internet, 4.096 Pinjol Ilegal Diblokir, Keren...
Kemkominfo Tegas Putuskan Akses Ribuan Pinjol Ilegal