Beritanusra.com | Akhirnya tuntas, Kini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, resmi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan dengan terdakwa yakni Nyoman Arta Wirawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/11) sekitar pukul 10.30 wita siang.
Dalam hal ini, JPU telah mendakwa terdakwa Arta Wirawan melanggar Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Nasabah LPD Anturan Gedor PN Singaraja, Tidak Terima Pelaku Pengancaman dihukum 3 Bulan Penjara
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus ini memang perhatian banyak pihak, mengingat besaran nilai kerugian yang ditafsir oleh pihak JPU Kejari Buleleng mencapai Rp151 miliar lebih, yang berasal dari pengelolaan keuangan dan asset milik LPD Adat Anturan.
"Terdakwa NAW (Nyoman Arta Wirawan) yang saat itu menjabat Ketua LPD Anturan melakukan tindak pidana (korupsi) ini secara terorganisir selama bertahun-tahun lamanya, hingga menyebabkan ada kerugian mencapai sekitar ratusan miliar dari pengelolaan keuangan maupun asset LPD tersebut," kata Ida Bagus Alit.
Artikel Terkait
Siang Bolong, Tim Penyidik Kejari Geledah LPD Anturan Cari Dokumen Senilai 135 Milyard
Rumah Ketua LPD Anturan Digeledah Tim Kejari Buleleng Amankan Empat Dokumen Penting
Tuntaskan Penyidikan LPD Anturan, Penyidik Kejari Buleleng Lakukan Pemeriksaan tambahan Tersangka NAW
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan Dilimpahkan Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum
Akan Aktifkan LPD Anturan Perangkat Desa Adat Audensi dengan Kejari Singaraja
Kasus LPD Anturan, Bahan Pembelajaran Kejari Lakukan Pembinaan dan pengawasan LPD di Buleleng