Beritanusra.com | Mantan Pegawai Sebuah Bank di NTB berinisial AM (54)menjalani penyidikan sebagai tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Jubir Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka AM oleh jaksa penyidik pada Kamis (17/11). Adapun pemeriksaan dan penyidikan terhadap AM di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.
Sedangkan Kuasa hukum tersangka AM, Ilham, membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. Dalam kasus ini penyidik menitipkan penahanan tersangka AM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, bersama tersangka IR, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Kejari Buleleng Tahan Klian Adat Desa Pengastulan Karena Penggelapan
Diketahui bahwa kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari Sejak akhir November lalu.
Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka ini, kata dia, melihat penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik. Salah satu materi juga dibutuhkan untuk kelengkapan alat bukti terkait dengan kerugian negara.
Dalam perjanjian kerja sama yang tertuang dalam surat nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada bulan September 2020 menyubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai dengan subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020. Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur.***
Artikel Terkait
Polres Bima Kota Gagalkan Penyelundupan 22 Box Terumbu Karang ke Bali
Cekcok, Cemburu, Habisi Nyawa Istri Yang Sedang Lelap.
Ketua KPK RI Kunjungi Gubernur Papua Lukas Enembe, Pengamat: Sebenarnya Cukup Tim Penyidik
Kemplang Pajak Rp 700juta, Oknum Notaris Akhir Dijebloskan Ketahanan OLeh Kejari Singaraja
Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi
Seorang Pelajar WNA Jepang di Bali Berulah, Lakukan Pelecehan Seksual Korban Lebih Dari Satu Orang