Beritanusra.com | Diduga kuat Seorang pelajar WNA asal Jepang inisial FS (17) melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, dengan korban anak WNI di Bali. Peristiwa inii sendiri disinyalir terbongkar pada pada kejadia di 5 November 2022 di toilet salah satu Mall Nusa Dua dan di hari yang sama Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.
Modusnya adalah pada saat itu korban (15) dibuat mabuk dengan minuman alkohol terlebih dahulu oleh pelaku di Cafe Mall tersebut, dan kejadian diketahui satpam setempat. Korban merupakan adik kelas Pelaku yang bersekolah di salah satu Sekolah SMA swasta di wilayah Jimbaran.
Berdasarkan informasi bahwa saat ini pihak sekolah juga sudah mengeluarkan warga Jepang tersebut. Tidak hanya sekali, sebelumnya pelaku juga dikeluarkan dari salah satu Sekolah Internasional di Denpasar skandal sama.
Baca Juga: Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi
Baca Juga: Kemplang Pajak Rp 700juta, Oknum Notaris Akhir Dijebloskan Ketahanan OLeh Kejari Singaraja
Dari kuasa hukum korban, Siti Sapurah yang juga aktivis anak dan perempuan mengatakan, aparat kepolisian dan imigrasi belum melakukan pencekalan terhadap pelaku. Meskipun kini pelaku yang masih berumur 17 tahun tidak bisa bebas secara hukum.
“Karena Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, UU No 11 Tahun 2012, jika anak berumur diatas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun, anak itu bisa proses hukumnya dilanjutkan bahkan dihukum secara pidana badan itu diperbolehkan, ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa,” jelas Siti Sapurah akrab disapa Ipung di Denpasar (13/11).
Ia juga meminta agar aparat mengamankan pelaku yang lama tinggal di Jimbaran, Badung . Ipung juga meminta kepada pihak imigrasi dan penyidik Polresta yang menangani kasus ini agar pelaku bersama keluarganya agar bisa dicekal.
Baca Juga: Cekcok, Cemburu, Habisi Nyawa Istri Yang Sedang Lelap.
Artikel Terkait
Kejagung Kembali Periksa Empat saksi Korupsi Di Tubuh PT Krakatau Steel
Dir Reserse Narkoba Polda NTB Bekuk 13 Pengedar Narkoba Sabu Sabu di Mataram dan Bima
Cemburu Buta, Warga Desa Tirta Sari Buleleng Habisi Nyawa Istri Yang Hamil 7 Bulan
Polres Bima Kota Gagalkan Penyelundupan 22 Box Terumbu Karang ke Bali
Cekcok, Cemburu, Habisi Nyawa Istri Yang Sedang Lelap.
Ketua KPK RI Kunjungi Gubernur Papua Lukas Enembe, Pengamat: Sebenarnya Cukup Tim Penyidik