Beritanusra.com | Kasus Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun. Dalam perkembangannya Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa beberapa orang.
Diantaranya adalah, Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, DT selaku Kepala Bidang Perizinan Usaha DPMPTSP Kabupaten Serang, dan TW selaku Wiraswasta.
Baca Juga: Cekcok, Cemburu, Habisi Nyawa Istri Yang Sedang Lelap.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 sampai 2020," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (4/11/2022).
Dan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka di antaranya, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Kemudian, AW, BP, AP dan A.***
Artikel Terkait
Dir Reserse Narkoba Polda NTB Bekuk 13 Pengedar Narkoba Sabu Sabu di Mataram dan Bima
Polres Bima Kota Gagalkan Penyelundupan 22 Box Terumbu Karang ke Bali
Boymin Dikirim ke Lapas Kelas II A Mataram, Kapolres Bima Minta Keluarga Terima Proses Hukum
Ketua KPK RI Kunjungi Gubernur Papua Lukas Enembe, Pengamat: Sebenarnya Cukup Tim Penyidik
Kemplang Pajak Rp 700juta, Oknum Notaris Akhir Dijebloskan Ketahanan OLeh Kejari Singaraja