Beritanusra.com | Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali menyerahkan tersangka kasus perpajakan, KNS, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Kamis 3 November 2022.
Diketahui bahwa KNS yang merupakan oknum notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) di Kabupaten Buleleng Bali ini, diduga tak bayar pajak senilai Rp 700 juta lebih.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, usai dilimpahkan tersangka KNS langsung dijebloskan ke tahanan oleh JPU Kejari Buleleng selama 20 hari ke depan hingga 22 November 2022. Adapun, Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Mapolsek Seririt.
"Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja," ujar Alit.
Adapun KNS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2022 lalu. Ia diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT).
Baca Juga: Panjat Tebing Di Sambangan, Bule Amerika Kejepit, Kaki Korban Lepas
Kasus ini sendiri ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali kemudian dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng untuk pemberkasan persidangan.
"Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016 sebesar Rp 728.892.207," imbuh Alit.
KNS disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar.***
Artikel Terkait
Kejagung Kembali Periksa Empat saksi Korupsi Di Tubuh PT Krakatau Steel
Dir Reserse Narkoba Polda NTB Bekuk 13 Pengedar Narkoba Sabu Sabu di Mataram dan Bima
Cemburu Buta, Warga Desa Tirta Sari Buleleng Habisi Nyawa Istri Yang Hamil 7 Bulan
Polres Bima Kota Gagalkan Penyelundupan 22 Box Terumbu Karang ke Bali
Boymin Dikirim ke Lapas Kelas II A Mataram, Kapolres Bima Minta Keluarga Terima Proses Hukum
Cekcok, Cemburu, Habisi Nyawa Istri Yang Sedang Lelap.
Ketua KPK RI Kunjungi Gubernur Papua Lukas Enembe, Pengamat: Sebenarnya Cukup Tim Penyidik