Beritanusra.com | Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan, pihaknya menitipkan penahanan tersangka BM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
"Jadi, untuk memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram, tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," kata Andi.
Dalam proses pemindahan penahanan dari Rutan Polres Bima Kota menuju Lapas Kelas IIA Mataram, Andi mengungkapkan petugas Kejari Bima kini sedang membawa tersangka BM melalui jalur darat.
"Ini sekarang lagi di jalan, mungkin sekitar pukul 05.00 WITA besok sampai di Lombok Barat. Sampai sana langsung kami titipkan di Lapas Mataram," ujarnya.
Andi memastikan pemindahan penahanan ini agar penuntut umum bisa menghadirkan langsung tersangka BM ke hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana PKBM 1,80 Milyard, KMPSJ Desak Mabes Polri Tangkap Kader Gerindra Boymin SE
Perihal kebutuhan syarat pelimpahan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan. "Jadi, surat dakwaan nanti akan menyusul. Yang pasti, dalam waktu dekat akan didaftarkan ke pengadilan," tambahnya.
Artikel Terkait
Buronon Kejagung dan Kejari Belitung Tertangkap di Bandung Jawa Barat
Kejagung Kembali Periksa Empat saksi Korupsi Di Tubuh PT Krakatau Steel
Dir Reserse Narkoba Polda NTB Bekuk 13 Pengedar Narkoba Sabu Sabu di Mataram dan Bima
Cemburu Buta, Warga Desa Tirta Sari Buleleng Habisi Nyawa Istri Yang Hamil 7 Bulan
Polres Bima Kota Gagalkan Penyelundupan 22 Box Terumbu Karang ke Bali