Beritanusra.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda. NTB berhasil mengamankan 13 orang pengedar sabu-sabu pada Oktober ini. Mereka ditangkap pada enam kasus berbeda, yakni 5 TKP Kota Mataram dan 1 TKP Kota Bima.
Dijelaskan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol.Artanto, S.I.K., M.Si., bahwa dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang didapatkan berasal dari wilayah Bima Kota, Lombok Timur dan Narmada.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Empat saksi Korupsi Di Tubuh PT Krakatau Steel
"Dari enam kasus itu, kami menyita barang bukti sabu sabu dalam bentuk kristal putih sebanyak 66,5 gram. Narkoba yang masuk dalam golongan 1 itu disita dari puluhan klip plastik bening siap edar,” Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol.Artanto, S.I.K., M.Si., Rabu (26/10) lalu.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita uang tunai sebanyak Rp21 juta, telepon seluler para tersangka, alat timbang, bundelan klip plastik kosong, dan alat isap. Semua barang bukti ini berkaitan dengan enam kasus peredaran sabu-sabu.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi DKP, PT Tis Sebut 12,5 Milyard Ditransfer Untuk Sewa Lahan Adat Guna Perkebunan Sereh
Diborgol dan Kenakan Baju Orange, Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Resmi Ditahan Kejari, Nikita Kena Pasal Pencemaran nama Baik
Koordinasi Dengan Imigrasi, KPK Lakukan Pencegahan Terhadap Bupati Bangkalan
Kejati Bali Dalami Nilai Kerugian Akibat Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI MABA di UNUD 2022/2023
Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPI, Tim Penyidik Kejati Bali Geledah Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali
Buronon Kejagung dan Kejari Belitung Tertangkap di Bandung Jawa Barat