beritanusra.com -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan mengenai pernyataannya yang menyebut motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.
Tentunya Hal ini menimbulkan banyak tafsir bagi pengamat dan praktisi hukum terutama publik yang dikaitkan dengan Frase barang sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
Mahfud mengatakan bahwa motif kasus ini biarkan dikontruksikan oleh Polri. Karena itu, ia tak mau menyampaikan motif kasus ini kepada publik.
Baca Juga: Menolak Lupa Irjen Sambo, Pahlawan Korupsi Bank Bali Rp 546 M, Kini Dicaci Karena Plot Pembunuhan?.
"Jadi yang buka jangan saya, biar polisi saja karena itu uraiannya panjang, nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti salah,” terang Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengaku telah mendapatkan bocoran motif kasus ini dari berbagai sumber yang selama ini tak pernah muncul ke publik. Hanya saja, ia tetap tak bisa ia menyampaikannya.
“Banyak (bocoran motif), banyak, saya dapat bocoran tapi kan tidak boleh saya katakan yang begitu-begitu biar dikontruksi dulu,” ujar Mahfud.
Lain halnya dengan Pengacara Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa motif di balik pembunuhan kliennya sudah terungkap.
"Motifnya sudah terungkap, hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang dekat dengan Tuhan, kalau dia tidak punya kedekatan dia sulit memahami," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (10/8).
Selain itu, Kamaruddin juga menduga bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J ini terjadi karena adanya kecemburuan dari pihak-pihak tertentu kepada kliennya.
"Karena almarhum ini (Brigadir J) sangat disayang oleh bapak dan ibu, dianggap atau diangkat sebagai anaknya atau diperlakukan sebagai anaknya membuat yang lain cemburu, sehingga timbul gesekan-gesekan atau pengaduan yang tidak benar," ungkap Kamaruddin.
Sedangkan Kapolri Secara eksplisittidak secara gamblang mengungkapkan motif dari peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.
“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” Ungkap Kapolri Pada Rabu (10/08).
Diketahui bahwa, Keempat tersangka yakni Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***
Artikel Terkait
Doorstop, Jabatan Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H Dinonaktifkan Kapolri
Polri Jaga Kepercayaan Publik, Presiden Jokowi Minta Kasus Irjen Ferdy Sambo Diusut Tuntas
Minim Saksi, Komnas HAM Akan Minta Psikolog Independen Periksa Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo
Istri Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Muncul Namun Tidak Diizinkan Menjenguk Irjen Ferdy Sambo
Sopir dan Ajudan Istri Irjen Sambo Akhirnya di Tahan Bareskrim Polri
Gerak Jalan 17 KM Dewasa Putri di Buleleng Dikawal 60 Relawan PMI
Bawaslu Bali Gelar Rakor Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu bersama Kejati dan Polda Bali.
Kode 8 Bagi Prabowo Subianto Ketika Mendaftar di KPU, Presiden RI ke 8