beritanusra.com -- Hal ini disampaikan oleh Gede Suardana, S. Farm yang juga Krama Adat Kubutambahan. Ia menyesalkan ketidakhadiran Jro Pasek Warkadea yang notabenenya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pemalsuan Dokumen.
"Ini fakta nyata Nyampahin penegak hukum," ujarnya via pesan singkat Whataspp. Sebab terpantau dalam media sosial facebook bahwa yang bersangkutan JPW Sedang berada disebuah Ruangan lantai II dikawasan kubutambahan.
Sehari sebelumnya, aktivis LSM Antonius Sanjaya Kiabeni sempat berkomentar bahwa menuurut pengamatannya sebagai warga negara yang baik bahwa JPW akan menghadiri pemanggilan Polres Buleleng pada Rabu (03/08).
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Serahkan 72 Sertifikat Kepada Desa Adat Buleleng
Diketahui Rencananya ratusan massa dari Desa Adat Kubutambahan akan menggerudug Mapolres Buleleng namun batal dilakukan. setelah Kelian Bendesa Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadae batal diperiksa penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Namun terlepas itu, ketidakhadiran Warkadea setelah kuasa hukumnya I Wayan Sudarma SH saat dikonfirmasi media menyatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik dan memastikan ketidakhadiran kliennya.
Sebelumnya Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan berdasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan.
Dimana yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
Menurut pengacara sesuai tugasnya sebagai Pengacara pihaknya sudah menghadap penyidik dan mempelajari kasus yang menimpa kliennya.
“Saya sudah menghadap penyidik karena selaku kuasa hukum baru menerima kuasa tentu akan dipelajari dan meminta penjelasan kepada penyidik seperti apa kasusnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sudarma, Rabu (3/8/2022).
Tidak hanya itu, pihaknya juga sebelumnya telah bersurat kepada Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.
“Surat kami juga belum dijawab oleh Kapolres sehingga kami minta agar pemeriksaan terhadap klien kami agar dijadwal ulang,” Tandas Pengacara yang juga Aktivis CASA ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan ketidakhadiran Bendesa Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea. AKP Gede Sumarjaya mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.

Artikel Terkait
Tragedy Kopda Muslimin, Bunuh Diri Pasca Ditetapkan Sebagai DPO
Lapas Kelas II Singaraja Bebaskan WNA Jerman Melalui Program Asimilasi di Rumah
Kasus LPD Anturan Buleleng, Kolektor LPD Bermasalah itu Serahkan Dana Rewards Kepada Tim Kejari
Admin akun Twitter opposite6890 dan channel Telegram opposite6890 diburu Polda Metro Jaya
Komnas HAM Minta Masyarakat Jangan Berspekulasi Terkait Brigadir J, Tunggu Hasil Investigasi
Pengurus dan Kolektor LPD Anturan, Kembalikan Rewards Kavling ke Kejari Buleleng
Diantarkan Krama Adat, Besok Jro Warkadea penuhi Panggilan Polres Buleleng
Gede Suardana Minta JPW Gentleman, Ikuti Proses Hukum Tanpa Libatkan Aparatur Desa Adat
Berkas Tersangka Lain Kasus BINOMO kembali Dilimpahkan Kepada Kejari Medan
Akhirnya Kelian Adat Desa Anturan Diperiksa Maraton di Kejari Buleleng