• Jumat, 29 September 2023

Jro Warkadea Batal Diperiksa, Gede Suardana: Ini Fakta Nyata Nyampahin Penegak Hukum

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 20:28 WIB
Jro Warkadea
Jro Warkadea

beritanusra.com -- Hal ini disampaikan oleh Gede Suardana, S. Farm yang juga Krama Adat Kubutambahan. Ia menyesalkan ketidakhadiran Jro Pasek Warkadea yang notabenenya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pemalsuan Dokumen.

"Ini fakta nyata Nyampahin penegak hukum," ujarnya via pesan singkat Whataspp. Sebab terpantau dalam media sosial facebook bahwa yang bersangkutan JPW Sedang berada disebuah Ruangan lantai II  dikawasan kubutambahan.

Sehari sebelumnya, aktivis LSM Antonius Sanjaya Kiabeni sempat berkomentar bahwa menuurut pengamatannya sebagai warga negara yang baik bahwa JPW akan menghadiri pemanggilan Polres Buleleng pada Rabu (03/08).

Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Serahkan 72 Sertifikat Kepada Desa Adat Buleleng

Diketahui Rencananya  ratusan massa dari Desa Adat Kubutambahan  akan menggerudug Mapolres Buleleng namun batal dilakukan. setelah Kelian Bendesa Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadae batal diperiksa penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Namun terlepas itu, ketidakhadiran Warkadea setelah kuasa hukumnya I Wayan Sudarma SH saat dikonfirmasi media menyatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik dan memastikan ketidakhadiran kliennya.

Sebelumnya Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan berdasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan.

Dimana yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.

Menurut pengacara sesuai tugasnya sebagai Pengacara pihaknya sudah menghadap penyidik dan mempelajari kasus yang menimpa kliennya.

“Saya sudah menghadap penyidik karena selaku kuasa hukum baru menerima kuasa tentu akan dipelajari dan meminta penjelasan kepada penyidik seperti apa kasusnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sudarma, Rabu (3/8/2022).

Tidak hanya itu, pihaknya juga sebelumnya telah bersurat kepada Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.

“Surat kami juga belum dijawab oleh Kapolres sehingga kami minta agar pemeriksaan terhadap klien kami agar dijadwal ulang,” Tandas Pengacara yang juga Aktivis CASA ini.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan ketidakhadiran Bendesa Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea. AKP Gede Sumarjaya mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya

Halaman:

Editor: Muhammad Zulkipli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Di NTT, Seorang Sopir Setubuhi Anak Dibawah Umur

Jumat, 29 September 2023 | 18:38 WIB

Belasan Parang Sumba Disita Polres Kupang

Jumat, 29 September 2023 | 13:16 WIB
X