BERITA NUSRA -- Tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di LPD Desa Adat Anturan Kabupaten Buleleng akhirnya titik terang. Hal ini setelah Kejari Buleleng memeriksa dan menahan tersangka korupsi di LPD Desa Adat Anturan tersebut pada Rabu (22/06).
Adapun Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka NAW oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan LPD Anturan dimulai pukul 10.30 Wita.
NAW selaku Ketua LPD Anturan datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan tersangka. Ditemani Penasihat Hukumnya An. I Wayan Sumardika dkk.
Baca Juga: Dicopot Jokowi, M Lutfi Langsung Diperiksa Kejagung Soal CPO
Sebelum dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, tersangka terlebih dahulu dilakukan test kesehatan oleh Tim Dokter RSUD. Selanjutnya pemeriksaan berlangsung selama 5 Jam yang berakhir sekitar pukul 16.00 wita.
Artikel Terkait
PLN Gelar Pelatihan Foto dan Video di Kota Mataram
Peringati Hari Kartini, Ibu Negara Anugrahkan 514 Perempuan Berpengaruh di Tanah Air
Peringatan Hari Yoga Internasional di Puputan Renon Bali
KONI Buleleng Manfaatkan Fasilitas Olahraga Undiksha untuk Kegiatan Porprov Bali 2022
Pariwisata Indonesia Bangkit, Bali Kembali Pusat Pariwisata dan Healing Dunia
Dicopot Jokowi, M Lutfi Langsung Diperiksa Kejagung Soal CPO