Om Swastiastu... Salam Rahayu
Sebagai salah satu warga di desa adat kabupaten Buleleng, bagaimana pendapat Bapak tentang kasus sengketa adat dalam pergantian Bendesa di Desa Adat Penarukan. Sebelumnya dimedia diberitakan Bendesa sebelumnya mengundurkan diri, namun kemudia setelah ditunjuknya PLT ternyata masalah semakin runyam, akhirnya ada penyegelan dan penutupan kantor Bendesa adat. Hal ini terkait juga dengan keluarnya keputusan MDA Provinsi yang memperkuat kembali posisi Bendesa Adat yang sudah mengundurkan diri guna melanjutkan jabatannya.
Apa langkah hukum masyarakat kami dalam menyikapi konflik ini baik secara adat guna mencari penyelesaian dalam aspek pemahaman hukum adat di Bali?. Pertama apakah menerima keputusan MDA?. Kedua, tetap menerima pengunduran diri Klian adat sebelumnya dan melakukan pemilihan ?. Mohon pencerahannya karena ini terkait hukum adat di provinsi Bali dibawah arahan dari MDA Provinsi hingga Kecamatan. Matur suksma Tim Konsultan Hukum Berita Nusra.
Anonim ( Warga Penarukan Buleleng).
Baca Juga: PKT Beri Reward kepada Distributor dan Kios Wilayah Kaltim Kaltara
Tanggapan Tim Konsultan Hukum Berita Nusra
Terima kasih atas pertanyaannya, terhadap permasalahan yang disampaikan ke Tim Konsultan Hukum Berita Nusra dapat kami tanggapai sebegai berikut:
Bahwa, terhadap pertanyaan pertama saudara, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 912) Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali disebutkan bahwa, Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari Agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat.
Artikel Terkait
Sebanyak 26 Atlet Muaythai Buleleng Ikuti Kejuaraan Bupati Klungkung Cup
Catat 9 Emas, Buleleng Raih Juara Umum Muaythai Bupati Klungkung Cup 2022
PLN Siapkan Daya Dukung Investasi Pertambangan di Sumbawa
Pupuk Kaltim Olah 650 Kilogram Limbah Plastik jadi Bahan Aspal Jalan
KONI Buleleng Fokuskan Anggaran Rp 9,5 Miliar Untuk Porprov
Pupuk Kaltim Targetkan Penekanan Emisi Karbon Hingga 38 Persen di 2040
PKT Beri Reward kepada Distributor dan Kios Wilayah Kaltim Kaltara