Buleleng - Diketahui bahwa Desa Adat di Kabupaten Buleleng telah diimbau oleh pemerintah daerah untuk menyusun pararem yang memuat aturan terkait anjing peliharaan masyarakat. Pararem tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan bertanggung jawab guna menghindari wabah rabies.
Pemaparan ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Mereka memastikan pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi.
"Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi" jelas Wisandika, Selasa, (31/1).
Proses pembuatan pararem menurut Wisandika memang memakan waktu yang tidak sedikit. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai.
Baca Juga: Sambut Bulan Bahasa Bali Desa Adat se Buleleng Siap Laksanakan edaran Gubernur Bali
Hal lainnya adalah, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.
Dikatakan juga olehnya bahwa pada saat ini sudah ada 2 desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. 2 desa adat tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses pararemnya masing-masing.
Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.
Artikel Terkait
Berkunjung ke Satuan Pendidikan Al Munawaroh Merauke, KPAI Mendorong Layanan Ramah Anak
Pengabdian Masyarakat STIKes Buleleng Bersama Kirab Satu Abad Nahdlatul Ulama di Eks. Pelabuhan Buleleng
Pergunu Buleleng Hadiri Kirab Panji 1 Abad NU Di Buleleng
Bandara Ditengah Hutan Lindung? LSM Genus ; Lokasi Bandara di Gerokgak Menyalahi UU Penerbangan
Sambil Galakkan Wisata Lotim, Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) yang ke-3 di Pantai Pink Lombok
14 bulan Mengungsi, Satgas Yonif 600/ModangYakinkan Masyarakat Kembali Ke Kampung Suru-Suru
Sambut Bulan Bahasa Bali Desa Adat se Buleleng Siap Laksanakan edaran Gubernur Bali