• Jumat, 29 September 2023

Bawaslu Provinsi dan KPU Karangasem bertemu, Lakukan Konsolidasi Antar Penyelenggara 

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:14 WIB
Bawaslu Bali dan KPU Karangasem gelar konsolidasi dan diskusi jelang Tahapan Pemilu
Bawaslu Bali dan KPU Karangasem gelar konsolidasi dan diskusi jelang Tahapan Pemilu

Beritanusra.com -- Dilaksanakannya Tahapan Pemilu merupakan salah satu bentuk tanda dimulainya pesta demokrasi, tentu berbagai persiapan sudah dilakukan Bawaslu dan KPU dalam memastikan Pemilu berjalan dengan sebaik- baiknya. 

 

Hal tersebut disampaikan  Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia Dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Aula Widya Adhyasta Bawaslu Kabupaten Karangasem, Kamis (11/8).

 

“Tahapan Pertama sudah kita kawal bersama-sama dan sedang berjalan pendaftaran partai politik yang nanti akan berakhir penetapan pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, banyak regulasi diantaranya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Surat Edaran Bawaslu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari tahapan ini yang harus kita pamahi bersama-sama. Bawaslu bertugas untuk memastikan setiap tahapan terlaksana dengan baik oleh teman-teman KPU dengan dasar regulasi yang jelas tentu dalam prosesnya perlu banyak koordinasi,” imbuh Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Bali Gelar Rakor Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu bersama Kejati dan Polda Bali.

Ia pun menambahkan bahwa saat ini belum ada Perbawaslu baru tentang pengawasan pendaftaran partai politik, maka dari itu saat ini Bawaslu masih menggunakan Perbawaslu 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dasar hukum melakukan pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu.

 

“Cara pengawasan Bawaslu meliputi pencegahan dan penindakan. Pasal 4 pada Perbawaslu 3 Tahun 2018 menyebutkan apa yang Bawaslu pastikan saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan,” pungkas pria asal Baturinggit tersebut.

 

Lebih lanjut dirinya menyampaikan isu krusial akan potensi permasalahan dalam rangka pengawasan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. 

 

“Konsolidasi dan diskusi kita perlukan dalam mengahadapi isu-isu yang berpotensi menyebabkan masalah pada tahapan ini agar dapat diminimalisir,” imbuhnya dalam sela sela kegiatan rapat sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Karangasem.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Zulkipli

Artikel Terkait

Terkini

Putus Pacaran Vidio Mesumnya Beredar Di WAG.

Rabu, 25 Januari 2023 | 14:57 WIB

Pergunu Award Kado Sambut Satu Abad NU

Minggu, 22 Januari 2023 | 07:05 WIB

Daihatsu Ayla Mengalami Out Of Control

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:21 WIB
X