Beritanusra.com -- Kelanjutan kasus yang menimpa DGR Pada hari Rabu, (10/08) 2022, Tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi 2 orang penasihat hukum. Tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dimana penyidik mengajukan 16 pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh Tersangka.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran Tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., yang diputus bersalah.
Dimana mantan sekda ini diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Apa Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Masih dilakukan Pemeriksaan dan pendalaman Saksi
"Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR
Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui Tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kerobokan.
"Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR," Ungkap Kasi Penkum Kejati Bali di Denpasar.
Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Rillies)***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Rumah Irjen FS Dijaga Ketat, Bharada E Sebut Ada Lagi Pelaku Lain
Teten Masduki: Bali Menjadi Pinoer Lahirnya Enterpreneur Muda
Dua Gempa 4,9 Magnitudo Di Pulau Sumbawa Dirasakan Masyarakat Lombok NTB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Launching Program Global CEO PPI Dunia dan Lumbung Internasional
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Masih dilakukan Pemeriksaan dan pendalaman Saksi