beritanusra.com - Keanggotaan partai politik (Parpol) menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik yang telah berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
Bawaslu ingin memastikan keanggotaan parpol tersebut tidak memiliki pekerjaan yang tidak seharusnya, misalnya ASN, ataupun TNI/Polri.
Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra menyampaikan itu dalam rapat penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (09/08).
Baca Juga: Bawaslu Bali dan Gianyar Sosialisasikan Hak Disabilitas Dalam Perhelatan Pemilu 2024
Sunadra menjelaskan, pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran.
Menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).
"Namun untuk akurasi data atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, tentunya perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual,"ungkap Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu.
Ketika mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.
Bahwa dalam verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, serta NIK yang bersangkutan tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan
"Oleh karena itu saya menghimbau teman-teman partai politik agar jangan sampai memasukan orang-orang yang dilarang sperti ASN atupun TNI/Polri. Karena bisa saja dalam proses administrasi lolos, namun ketika dilakukan verifikasi faktual pasti akan ditemukan dan partai bersangkutan harus kembali memenuhi keanggotaannya,"ujarnya kepada perwakilan partai politik yang hadir dalam kegiatan tersebut.***
Artikel Terkait
Dipandang Rawan, Kodim 1616/Gianyar Siap Backup Kinerja Bawaslu Gianyar
DPRD Provinsi Bali Dukung dan Kawal Kinerja Bawaslu Bali di Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Bali Gandeng Pemkab Bangli, Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu
Identifikasi Potensi Pelanggaran, Bawaslu dan KPU Klungkung Bangun Sinergi
Bawaslu Bali Terima Audiensi Dari DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali
Menuju Pemilu 2024, Bawaslu dan KPU Bali Inventarisir Potensi Sengketa Proses Pemilu